get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Fokus Edukasi Gen Z dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, Ini Targetnya

Kisah Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu di Jombang Mirip Film, 39 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:47 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Jombang menangkap bandar sabu setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Polisi menyita 39 gram sabu dan memburu pemasok utama. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami pastikan RK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, kami masih memburu pemasok utama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Yani.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Jombang, terutama menjelang Ramadan. Dengan sigap, petugas berhasil mengungkap jaringan yang telah beroperasi selama berbulan-bulan, sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut