SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai membatasi penggunaan plastik. Pemkot melarang warga menggunakan kantong plastik sekali pakai di pasar modern maupun pasar tradisional.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya mengatakan peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.
“Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” katanya.
Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik ini, lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.
“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto