get app
inews
Aa Read Next : Jadi Jawara New Comer Senator Perempuan Nasional, Cantiknya Ning Lia Bikin Baper

Pemerintah Tak Goyah, Tetap Siapkan Pemilu Tahun 2024

Senin, 21 Maret 2022 | 10:01 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan terus menyiapkan Pemilu pada 2024.

SAMPANG, iNews.id – Isu penundaan dan perpanjangan jabatan Presiden RI tidak membuat pemerintah lengah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan terus menyiapkan Pemilu pada 2024.

Menurutnya, Pemerintah bekerja profesional menyiapkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pilkada serentak di 2024. "Jadi kalau pemerintah, tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wapres, serta legislatif, dan Pilkada serentak. Urusan parpol di DPR silakan lah. Kita akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Mahfud MD saat ditanya awak media saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Mahfud mengatakan, adanya diskusi yang muncul di partai politik, DPR, LSM, dan Ormas, adalah hal lumrah untuk dilakukan. "Bahwa Partai Politik, DPR, LSM, Ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silakan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik. Tapi bagi pemerintah, saya sekarang sudah menyiapkan. Tahun 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, legislatif dan Pilkada serentak. Itu kita siapkan," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menjelaskan terkait beredarnya rencana pembahasan pemunduran Pemilu yang akan dilakukan di Balikpapan, Senin (21/3/2022).

Rencananya rapat mengundang KPU dan Bawaslu Kota Balikpapan. "Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan Pemilu. Ya, itu kita batalkan, karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan kita mengagendakan, padahal sebenarnya kita mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap," kata Menko Polhukam.

Mahfud menjelaskan di dalam negara Demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat dulu zaman Orde Baru, di mana partai politik dan LSM tidak boleh bicara. "Ini negara Demokrasi, dulu zaman Orde Baru kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," kata Mahfud.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut