get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Pencegahan Stunting, MORAZEN dan Kelurahan Embong Kaliasin Bagikan Vitamin untuk Ibu Hamil

Lima Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana dengan Jawa Timur?

Kamis, 10 April 2025 | 17:49 WIB
header img
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hadir di lima provinsi Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Lalu, kapan Jawa Timur akan meluncurkan program serupa? Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kebijakan bulan April 2025 di lima provinsi di Indonesia berpihak pada masyarakat. Lima provinsi di Indonesia memutuskan untuk meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan ini berlaku di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan masa lalu.

Berikut adalah detail program pemutihan yang sedang berlangsung di beberapa provinsi:

  1. Jawa Tengah
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan penghapusan pajak kendaraan dan denda mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024, penghapusan ini bertujuan untuk merangsang penyaluran piutang PKB senilai sekitar Rp2,8 triliun. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
  2. Jawa Barat
    Program pemutihan di Jawa Barat awalnya berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat, program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa respons masyarakat sangat positif, sehingga perluasan waktu program ini memungkinkan lebih banyak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini.
  3. Banten
    Di Provinsi Banten, program pemutihan PKB berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Penghapusan meliputi pokok pajak dan administrasi kendaraan yang menunggak hingga tahun 2024. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau warga Banten untuk memanfaatkan program ini demi meringankan beban finansial mereka.
  4. Kalimantan Timur
    Kalimantan Timur juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan, sambil memberikan keringanan kepada masyarakat pada tahun ini, terutama sebagai "kado Lebaran."
  5. Sulawesi Tengah
    Sulteng juga melaksanakan pemutihan PKB mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tengah yang ke-61. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut