Sengketa Merek "Kutus Kutus" di Surabaya, Publik Harap Putusan Adil dan Bebas Intervensi

SURABAYA - Perkara sengketa merek "Kutus Kutus" yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Publik berharap agar proses persidangan berjalan jujur, objektif, dan terbebas dari segala bentuk intervensi.
"Kasus ini menjadi momentum penting bagi reformasi hukum di Indonesia," ujar Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates yang menangani kasus ini.
"Perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar, dan diharapkan putusan hakim dapat menjadi cermin bagi arah reformasi hukum ke depan," sambungnya.
Produk herbal "Kutus Kutus" telah dikenal luas dan memiliki nilai pasar yang signifikan. Hal ini membuat publik berharap agar proses persidangan kutus kutus berjalan adil dan transparan.
"Kami berharap agar putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini," tambah Adrian Imantaka, S.H., partner Elsiana Putri di K&K Advocates.
"Putusan yang adil akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini," lanjutnya.
Sengketa merek "Kutus Kutus" ini sendiri telah memasuki tahap akhir dan menanti putusan dari majelis hakim. Publik berharap agar putusan hakim dapat menjadi contoh nyata bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan ekonomi besar dan masyarakat luas.
Editor : Ali Masduki