Dari Usaha Rumahan ke Meja Hijau, Perjalanan Bandeng Juwana yang Kini Berujung Sengketa Merek di PN
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan merek dagang kembali menjadi sorotan. Di balik sebuah nama produk, tersimpan sejarah panjang, identitas keluarga, hingga reputasi yang dibangun puluhan tahun. Tak heran, ketika muncul dugaan kemiripan merek, sengketa pun tak terhindarkan.
Hal itulah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Bandeng Juwana mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pihak yang dinilai memiliki kemiripan signifikan dengan merek miliknya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menghadirkan satu saksi fakta dan satu saksi ahli.
Saksi fakta, Benny Mulyadi, memaparkan kedekatannya dengan perintis usaha Bandeng Juwana, Dr Daniel Nugroho Setiabudhi. Ia mengenal sosok Daniel bukan sekadar sebagai pebisnis, tetapi sebagai pribadi yang memiliki relasi kekeluargaan dengannya.
Menurut Benny, usaha Bandeng Juwana dirintis sejak 1981 dalam skala rumah tangga. Awalnya sederhana. Penjualan dilakukan secara tradisional sebelum berkembang menjadi produk oleh-oleh yang dikenal luas.
“Awalnya jualan biasa, di tempat sederhana,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Nama “Bandeng Juwana” sendiri bukan sekadar label dagang. Kata “Bandeng” merujuk pada produk utama, yakni olahan ikan bandeng. Sementara “Juwana” diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Editor : Arif Ardliyanto