get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Dari Usaha Rumahan ke Meja Hijau, Perjalanan Bandeng Juwana yang Kini Berujung Sengketa Merek di PN

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:33 WIB
header img
Bandeng Juwana yang dirintis sejak 1981 kini menghadapi sengketa merek di PN Surabaya. Gugatan pembatalan diajukan karena dugaan kemiripan desain dan nama. Foto Surabaya.iNews.id/ilyas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan merek dagang kembali menjadi sorotan. Di balik sebuah nama produk, tersimpan sejarah panjang, identitas keluarga, hingga reputasi yang dibangun puluhan tahun. Tak heran, ketika muncul dugaan kemiripan merek, sengketa pun tak terhindarkan.

Hal itulah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Bandeng Juwana mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pihak yang dinilai memiliki kemiripan signifikan dengan merek miliknya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menghadirkan satu saksi fakta dan satu saksi ahli.

Saksi fakta, Benny Mulyadi, memaparkan kedekatannya dengan perintis usaha Bandeng Juwana, Dr Daniel Nugroho Setiabudhi. Ia mengenal sosok Daniel bukan sekadar sebagai pebisnis, tetapi sebagai pribadi yang memiliki relasi kekeluargaan dengannya.

Menurut Benny, usaha Bandeng Juwana dirintis sejak 1981 dalam skala rumah tangga. Awalnya sederhana. Penjualan dilakukan secara tradisional sebelum berkembang menjadi produk oleh-oleh yang dikenal luas.

“Awalnya jualan biasa, di tempat sederhana,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Nama “Bandeng Juwana” sendiri bukan sekadar label dagang. Kata “Bandeng” merujuk pada produk utama, yakni olahan ikan bandeng. Sementara “Juwana” diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tak berhenti di situ, identitas keluarga juga dilekatkan dalam nama ELRINA, yang merupakan akronim dari tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana. Unsur emosional inilah yang disebut saksi menjadi pembeda kuat sekaligus ciri khas merek tersebut.

Sementara itu, saksi ahli Agustinus Prajaka, dosen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum dan pengurus Sentra HKI Unika Atmajaya Jakarta, menjelaskan aspek hukum dalam perkara ini.

Ia menegaskan, gugatan pembatalan merek umumnya diajukan ketika terdapat dugaan itikad tidak baik, seperti upaya meniru atau membuat kemiripan yang berpotensi menyesatkan konsumen.

“Unsur itikad tidak baik dapat terlihat dari tindakan meniru, menjiplak, atau menciptakan persepsi keliru di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya adalah pencoretan atau penghapusan sertifikat merek dari daftar resmi.

Modus kemiripan visual, lanjutnya, kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk membangun asosiasi dengan merek yang sudah lebih dulu dikenal publik.

Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menilai munculnya merek lain dengan unsur visual serupa telah mengganggu hak eksklusif kliennya.

Ia menyebut terdapat kemiripan pada bentuk, pita, warna, hingga elemen visual lainnya. Perbedaan yang ada dinilai hanya berupa tambahan kecil yang tidak signifikan.

“Jika disandingkan, orang bisa terkecoh. Secara bentuk, pita, warna, sangat mirip. Perbedaannya hanya sedikit,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran saksi fakta dalam sidang menjadi penting untuk menunjukkan sejarah panjang perjalanan merek Bandeng Juwana, termasuk perubahan desain dari hitam putih hingga berwarna seperti saat ini.

Perkara ini menunjukkan bahwa merek bukan hanya soal administrasi pendaftaran, melainkan juga soal identitas, sejarah, dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun.

Di tengah ketatnya persaingan industri oleh-oleh khas, sengketa merek menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

Sidang gugatan pembatalan merek ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim PN Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut