Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Putusan PN Surabaya Tegakkan Keadilan

SURABAYA - Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, menyatakan bahwa Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.
Keputusan PN Surabaya mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Mereka menilai putusan ini sebagai bukti tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
Sikap objektif dan transparan dari majelis hakim dianggap mencerminkan komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, inovator, dan pemilik hak cipta.
Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.
"Semoga ini menjadi semangat bagi banyak pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut atas hak kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.
Ia bilang putusan ini memberikan kepastian hukum bagi merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS. "Semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil dari proses peradilan yang sah dan terbuka ini," tandasnya.
Editor : Ali Masduki