Kisah Haru Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, PLN Tak Bisa Hapus Utang
Kisah makin rumit ketika pada tahun 2022, petugas PLN datang melakukan pemeriksaan dan menemukan kabel yang diduga menyedot listrik secara ilegal.
"Petugas bilang ada pencurian listrik, tapi saya sendiri nggak tahu soal kabel itu," jelas Masruroh.
Tak ingin listrik diputus, Masruroh nekat pinjam uang ke tetangga untuk membayar denda Rp3,5 juta. Namun setelah tiga bulan, ia tak lagi mampu membayar tagihan lanjutan. Akhirnya, listrik benar-benar diputus dan meteran dicabut oleh petugas.
"Sehari-hari saya cuma jualan gorengan. Uang dari mana buat bayar belasan juta?” katanya sembari menahan tangis.
Kini, untuk mendapatkan penerangan, Masruroh menyambungkan listrik dari rumah tetangga. Namun saat Idul Fitri 2025, ia kembali mendapat surat tagihan dari PLN sebesar Rp12,7 juta. Ironisnya, meteran rumah tetangga yang ia gunakan pun ikut terdampak dan tidak bisa diisi token.
“Saya berharap utang ini bisa dihapus. Ini bukan kesalahan saya. Suami sudah meninggal, bapak juga. Saya harus bagaimana?” ucapnya lirih.
Menanggapi hal ini, PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, menegaskan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak akan bisa menerima aliran listrik kembali sebelum melunasi atau mencicil tagihan.
“Penghapusan utang belum ada mekanismenya. Keringanan bisa diajukan, tetapi harus mendapat persetujuan dari General Manager Regional Jawa Timur,” kata Virna.
Menurutnya, satu-satunya solusi saat ini adalah dengan mencicil tagihan listrik hingga lunas, agar pemblokiran bisa dibuka kembali.
Editor : Arif Ardliyanto