get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Wanita Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Ini Vonis Hakim PN Surabaya

BNNP Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Kilogram

Selasa, 29 April 2025 | 17:04 WIB
header img
BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (29/4). Foto: iNewsSurabaya/BNNP Jawa Timur

Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni sabu seberat 150,793 gram dan ganja seberat 411,949 gram.

Dengan langkah tegas ini, BNNP Jawa Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut