Selain itu, Tito menyampaikan, pihaknya ingin mengimplementasikan aturan yang sudah dibuat Menhub dan menindak tegas pihak aplikator nakal yang tidak patuh pada PM 12 dan KP 348 khususnya perihal tarif.
Yang kedua, mereka meminta dihadirkan aplikator pusat pemegang keputusan, untuk dapat merubah tarif yakni tarif nett atau bersih yang diterima driver selaku mitra. "Lalu ketiga, kami berharap mengevaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini,"tuturnya.
Ada evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini, kata Tito, hal tersebut tentu saja memberatkan customer dan juga mitra. "Karena kenyataannya, tarif bersih yang diterima oleh rekan-rekan ojek online (ojol) saat ini hanya Rp 6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif dibawah itu,"ujarnya.
Oleh karena itu, Tito menyampaikan, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 348.
Editor : Arif Ardliyanto