KPID Jatim Ingin Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Siaran Ramadan, Ini Aturannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/24/bea4a_kpid-jatim.jpeg)
SURABAYA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur memperhatikan pedoman siaran. KPID tidak ingin ada lembaga yang di semprit lantaran melakukan pelanggaran.
Himbauan tersebut telah termuat dalam Surat Edaran (SE) Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Surat edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran saat memproduksi program selama bulan Ramadan 2022.
“Lembaga penyiaran diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua.
Yosua mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun lalu. Tak hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, mengatakan ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021. Pertama, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati bulan Ramadan.
Editor : Arif Ardliyanto