Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

KPID Jatim Ingin Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Siaran Ramadan, Ini Aturannya

Kamis, 24 Maret 2022 | 14:43 WIB
  • author Arif Ardliyanto
KPID Jatim Ingin Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Siaran Ramadan, Ini Aturannya
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di  Jawa Timur memperhatikan pedoman siaran

Ke-11, tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Ke-12, lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama.

Ke-13, lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.

“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jatim yang menangani penindakan Romel Masykuri.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut