Kritik Dilindungi Hukum, Sistem Informasi Jadi Pilar Demokrasi Digital Modern

Teknologi dan Hukum Harus Saling Menguatkan
Ke depan, sistem informasi harus dirancang sebagai ruang digital yang inklusif dan aman. Tidak hanya menjaga keutuhan data, tapi juga membangun budaya komunikasi yang sehat. Kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan kesadaran masyarakat menjadi pondasi utama.
Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berkembang seiring zaman. Ketika masyarakat aktif di dunia digital, maka sistem informasi harus menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi, bukan alat pembatas ekspresi.
Teknologi informasi yang adaptif, kebijakan yang berpihak pada keterbukaan, dan edukasi literasi digital yang merata akan menjadikan sistem informasi sebagai pilar utama dalam memperkuat demokrasi digital Indonesia. Ruang digital harus tetap menjadi milik bersama yang aman, inklusif, dan mendukung kemajuan masyarakat.
Penulis:
Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA
Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya
Editor : Arif Ardliyanto