Warga Jombang Demo Kenaikan PBB dan NJOP, Sebut Jual Beli Jabatan
Fattah juga menyinggung tumpang tindih kebijakan antara Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang pungutan pajak daerah dan Keputusan Bupati tentang pemberian insentif BPHTB sebesar 35 persen.
“Penilaian objek pajak harus realistis dan transparan. Jangan asal menetapkan tarif tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menemui para demonstran. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum seperti masjid, musala, dan makam tidak dikenai pajak.
“Sudah kami sosialisasikan ke desa-desa. Tapi memang kadang informasi itu tidak diteruskan kepala desa,” jelas Hartono.
Ia juga membuka ruang bagi warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang tarif pajak.
Aksi demo ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat kecil dalam menetapkan kebijakan pajak. Kenaikan PBB-P2 dan NJOP di Jombang yang dinilai tidak proporsional harus segera dievaluasi demi menjaga kepercayaan publik.
Editor : Arif Ardliyanto