get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Inspiratif dari Lapas Banyuwangi, Warga Binaan Tulis Al-Quran Raksasa Selama 10 Bulan

Tiga Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Besarannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 05:03 WIB
header img
Tiga narapidana Buddha di Lapas Banyuwangi mendapat remisi khusus Waisak 2025. Pengurangan hukuman diberikan sesuai masa pidana dan perilaku baik selama pembinaan. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Tiga narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi khusus Waisak ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Besarannya bervariasi, yakni 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, mengungkapkan bahwa ketiga warga binaan yang menerima remisi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam SK kolektif tersebut, tiga warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi resmi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi, Senin (12/5/2025).

Mukaffi menjelaskan, narapidana yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih berhak atas remisi 1 bulan di tahun pertama hingga ketiga. Di tahun keempat hingga kelima, mereka berhak mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan di tahun keenam dan seterusnya.

Mukaffi menegaskan bahwa remisi bukan merupakan bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hak narapidana yang memenuhi kriteria.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas pencapaian warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga merupakan sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Syarat penerima remisi antara lain adalah telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.

Mukaffi juga menegaskan bahwa pemberian remisi berlaku adil bagi semua warga binaan dari berbagai latar belakang agama.

“Warga binaan dari agama lain pun akan mendapatkan remisi serupa saat hari raya keagamaan mereka, asalkan memenuhi semua persyaratan. Dan yang terpenting, remisi ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut