Pemkot Surabaya Bantah Isu Miring, Tegaskan Alokasi Anggaran Pendidikan 2025 Capai 20,96 Persen
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menepis tegas informasi menyesatkan yang menyebut anggaran pendidikan di Kota Pahlawan menjadi salah satu yang terendah di Jawa Timur bahkan di Pulau Jawa. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video viral yang menyebut anggaran pendidikan Surabaya hanya 19 persen dari total APBD 2025.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya menerima alokasi sekitar 19 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp12,3 triliun. Namun, Pemkot Surabaya menyatakan klaim itu tidak berdasar dan keliru memahami mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dihitung dari alokasi Dinas Pendidikan semata, melainkan dari seluruh belanja fungsi pendidikan yang tersebar di berbagai perangkat daerah (PD).
“Anggapan bahwa hanya Dispendik yang menangani seluruh anggaran pendidikan adalah keliru. Dalam sistem penganggaran, yang dihitung adalah total belanja fungsi pendidikan, bukan sekadar anggaran Dinas Pendidikan,” jelas Fikser, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, penghitungan alokasi pendidikan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024. Ketiga regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen dari APBD untuk belanja fungsi pendidikan.
Fikser menekankan bahwa sistem penganggaran Pemkot Surabaya telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini secara otomatis mengelompokkan anggaran berdasarkan fungsinya, termasuk fungsi pendidikan.
“Semua penganggaran telah berbasis data dan sistem. SIPD yang mengklasifikasikan setiap jenis belanja secara otomatis,” tambahnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa Pemkot telah mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun untuk tahun anggaran 2025. Angka ini setara dengan 20,96 persen dari total APBD Surabaya 2025.
“Sebanyak Rp2,335 triliun dialokasikan untuk program dan kegiatan di Dinas Pendidikan, sementara sisanya tersebar di perangkat daerah lainnya yang turut mendukung layanan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Basari, pengelolaan anggaran ini juga mengikuti klasifikasi otomatis dalam SIPD. Semua subkegiatan yang masuk dalam kategori pendidikan tercatat dan dilaporkan sesuai dengan regulasi pusat.
Pemkot Surabaya Konsisten Penuhi Standar Nasional
Basari menegaskan, sejak lama Pemkot Surabaya telah memenuhi standar belanja minimal untuk sektor pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dulu memang sempat ada perbedaan metode antara Kemendagri dan Kemenkeu, tapi sekarang sudah seragam. Surabaya sudah penuhi belanja wajib 20 persen untuk pendidikan dan juga 40 persen untuk infrastruktur,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto