Anggoro Eko Cahyo Resmi Pimpin Bank Syariah Indonesia
RUPST juga menetapkan susunan pengurus baru BSI sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Direksi:
Dewan Pengawas Syariah:

Pengangkatan pengurus ini berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bob menegaskan bahwa keputusan ini akan memperkuat soliditas pengurus perseroan dan mendukung kinerja berkelanjutan agar BSI dapat bersaing di kancah global.
Selain itu, RUPST menyetujui laporan tahunan, penggunaan laba bersih, penunjukan auditor, penetapan tantiem dan bonus, serta beberapa keputusan strategis lainnya yang mendukung kelangsungan dan pengembangan bisnis BSI.
Dengan terlaksananya seluruh agenda RUPST, BSI mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemegang saham dan berkomitmen untuk terus mengakselerasi proses bisnis, layanan, dan kapabilitas bisnis serta sumber daya manusia.
Editor : Ali Masduki