Dua Debt Collector di Nganjuk Nyambi Edarkan Sabu, Disergap Polisi di Jalan Ahmad Yani

NGANJUK, iNewsSurabaya.id – Dua penagih utang (debt collector) di Nganjuk kepergok nyambi menjadi pengedar narkoba. Keduanya disergap oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Kedua pelaku diketahui bernama Sony Yusdianto, warga Jalan Mawar, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, dan Purwadi, warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Jatirejo, Nganjuk.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram dan 1,03 gram di dalam konsol mobil milik Sony. Sementara dari Purwadi, polisi menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak hanya barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi AG 1450 RU yang diparkir di lokasi. Mobil tersebut diduga kuat menjadi sarana untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Nganjuk melalui Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Eka Nanda Putra. Dari hasil pemeriksaan, Eka mengaku mendapatkan sabu dan pil dobel L dari Sony Yusdianto.
"Setelah kami interogasi, Eka mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari Sony. Kami lalu memburu keduanya dan berhasil menangkap mereka di Jalan Ahmad Yani," jelas Iptu Sugiarto, Minggu (18/5/2025).
Editor : Arif Ardliyanto