get app
inews
Aa Text
Read Next : Cholil Nafis: Konflik PBNU Dipicu Indikasi Penetrasi Zionis, Isu Tambang Hanya Persepsi Luar

Masuk Pekarangan Warga dengan Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Asal Jombang Diamankan Massa

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:26 WIB
header img
Seorang pria berinisial MG atau akrab disapa Goprak (39), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan oleh warga. Foto iNewsSurabaya/zainul

Pelaku akhirnya tertangkap di rumah Kepala Dusun Semaden, Novandika Yogi Ramadhani. Setelah diamankan, warga segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Fadilah menyebutkan bahwa MG akan dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Meski belum ada barang yang dicuri, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum.

“Pelaku belum sempat mengambil barang apapun, tapi sudah masuk ke area pribadi tanpa izin. Itu sudah cukup untuk proses hukum,” tegas Fadilah.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

“Jika menemukan hal yang mencurigakan, sebaiknya segera hubungi pihak kepolisian. Hindari tindakan anarkis, karena hukum akan mengatur segalanya,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut