Terungkap! Modus Baru Pengedar Narkoba di Jombang, Sabu-sabu Disembunyikan dalam Bakpia
Habib diketahui telah dua kali menerima sabu melalui sistem ranjau. Pertama, sebanyak 20 gram, lalu yang kedua seberat 100 gram. Ia dijanjikan keuntungan Rp1 juta untuk setiap pengambilan, serta mendapat bonus sabu untuk konsumsi pribadi dari seseorang berinisial A.
Pengembangan dari penangkapan Habib membawa polisi pada Farid. Ia ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 111,46 gram dan 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon dengan berat total 16,59 gram.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Farid sudah empat kali menerima sabu dari seorang pengedar lain berinisial S (30) asal Tembelang. Transaksi pertama terjadi pada Desember 2024, dan terus berlanjut hingga Januari 2025 dengan total pasokan mencapai 500 gram sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto