Sengketa Lahan Pulosari, 44 Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Namun, pihak Patra Jasa, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan rekonvensi. Menanggapi hal ini, Ananta Rangkugo, S.H., dari tim kuasa hukum warga, menyatakan, gugatan rekonvensi tersebut harus ditolak.
"PT. Patra Jasa gagal membuktikan kerugian nyata yang ditimbulkan oleh warga, dan SHGB mereka telah habis sejak 2006," kata diam Ia juga menyoroti pembangunan rumah warga yang dilakukan secara terbuka dan akses fasilitas umum dari negara tanpa adanya teguran sebelumnya.
Lebih lanjut, Muhammad Ruwanda Shakya, S.H., menjelaskan, eksekusi pembongkaran tahun 2018 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga dan tanpa pemisahan bangunan warga dengan bangunan milik PT. Patra Jasa.
"Ini melanggar asas hukum acara perdata dan prinsip keadilan," ungkapnya.
Para warga menuntut ganti rugi materiil Rp 9.419.306.400 dan immateriil Rp 10 miliar atas kerugian yang diderita akibat pembongkaran tersebut.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut dan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan. Baik pihak warga maupun PT. Patra Jasa saat ini menunggu putusan tersebut.
Editor : Ali Masduki