8 Narapidana Lapas Jombang Bebas Bersyarat, Siap Jalani Hidup Baru di Tengah Masyarakat

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Sebanyak delapan narapidana Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Para warga binaan ini dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk meninggalkan balik jeruji besi dan memulai hidup baru di masyarakat.
Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah para narapidana melewati proses penilaian ketat oleh tim asesor serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kedelapan narapidana mulai menjalani masa PB sejak awal bulan lalu. Mereka tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tapi juga menunjukkan perubahan sikap yang positif selama mengikuti program pembinaan,” jelas Ulin, Sabtu (7/6/2025).
Ulin menyebut, selama berada di Lapas, para narapidana aktif mengikuti program pembinaan kepribadian, pelatihan keterampilan kerja, dan pembinaan keagamaan. Hal ini menjadi indikator penting dalam proses evaluasi kelayakan mereka untuk menerima PB.
“Pembinaan kami lakukan secara menyeluruh agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto