Waspada Kembali! Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Terkait Peningkatan Kasus COVID-19 Saat Idul Adha
Warga yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, terlebih jika memiliki riwayat bepergian dari luar negeri atau kontak dengan pasien positif.
Pemkot Surabaya juga mendorong pelaporan aktif terhadap kasus positif atau lokasi rawan penularan melalui struktur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Peran serta tokoh masyarakat dan ketua RT/RW sangat penting dalam mengedukasi warga soal pentingnya disiplin menjalankan prokes," tambah Eri Cahyadi.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tren penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19. Pelaporan tren ini harus masuk ke dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) secara rutin.
Apabila terdapat indikasi peningkatan signifikan atau potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), fasyankes diminta melaporkan ke Dinas Kesehatan maksimal dalam waktu 24 jam.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Eri Cahyadi mengimbau agar seluruh warga mengakses informasi seputar COVID-19 hanya dari kanal resmi WHO dan Kementerian Kesehatan RI.
“Pemerintah Kota Surabaya akan terus bekerja keras melindungi kesehatan warganya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah penyebaran COVID-19 di kota tercinta ini,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto