Akademisi Tolak Penghapusan Visa Haji Furoda, Usul Reformasi Tata Kelola

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Usulan penghapusan visa haji furoda yang dilontarkan oleh mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mendapat penolakan dari Ulul Albab, akademisi dan Ketua ICMI Orwil Jawa Timur. Ia menyarankan reformasi tata kelola visa furoda sebagai solusi yang lebih tepat.
Ulul Albab menjelaskan bahwa visa furoda, atau visa mujamalah, merupakan jalur haji non-kuota yang sah secara internasional. Permasalahan utamanya bukan pada keberadaan visa, tetapi pada tata kelola yang belum tertib.
"Ketidakpastian waktu terbit visa, standar layanan yang belum ada, dan pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kurang optimal menjadi akar masalah," tegasnya. Ia menekankan perlunya perbaikan sistematis, bukan penghapusan jalur furoda.
Ulul Albab memperingatkan tiga risiko jika visa furoda dihapus: pembatasan akses ibadah bagi jamaah yang mampu, hilangnya momentum reformasi tata kelola haji non-kuota, dan melemahnya posisi tawar Indonesia dalam diplomasi haji dengan Arab Saudi.
Ia juga menanggapi argumen yang menyatakan furoda sebagai urusan bisnis PIHK, bukan tanggung jawab negara. Ulul Albab menegaskan kewajiban negara untuk melindungi jamaah haji Indonesia, termasuk yang melalui jalur non-kuota, sesuai UU No. 8 Tahun 2019.
Ia mengapresiasi pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang menekankan kewajiban negara untuk melindungi jamaah haji.
Sebagai alternatif, Ulul Albab mengusulkan beberapa langkah reformasi: standarisasi izin PIHK, integrasi data visa dengan Konsulat Haji RI di Saudi, peningkatan transparansi kontrak dan literasi hukum bagi jamaah, serta diplomasi untuk menegosiasikan kuota mujamalah.
"Furoda bukanlah musuh, tetapi peluang ibadah yang butuh tata kelola. Jangan hukum jalurnya, tapi benahi manajemennya," tegas Ulul Albab. Ia menegaskan perlunya solusi yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan maslahat.
Editor : Ali Masduki