get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemecatan Dekan FK Unair, PB IDI Pastikan Segera Ada Penjelasan dan Penyelesaian 

Dipecat IDI, Begini Tanggapan Dokter Terawan

Senin, 28 Maret 2022 | 14:39 WIB
header img
Dokter Terawan Agus Putranto (tengah) ketika melihat sejumlah fasilitas RSUD Dr Soetomo, Surabaya, beberapa waktu lalu. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup menghebohkan publik.

Meski dipecat, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tersebut tidak menampakkan rasa kecewanya. Seperti dikatakan oleh Tenaga Ahli Menkes Era Terawan, Andi, alhi cuci otak itu tetap merasa bangga sempat menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meskipun telah dinyatakan dipecat sebagai anggota. Menurut Terawan, IDI seperti rumah kedua dan tempatnya bernaung.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan , seperti ditirukan Andi, Senin (28/3/2022).  

Andi mengungkapkan, Terawan pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19.

"Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain, agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. 

Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut