get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Bulan Tak Bertemu Anak, Silvana Perjuangkan Keadilan Sebagai Seorang Ibu yang Difitnah Eks Suami

JARINGAN GAY di Medsos Ada Mahasiswa dan Guru Dibongkar, Polda Jatim Cokok 4 Pelaku

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:05 WIB
header img
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan penyimpangan seksual gay yang beroperasi melalui media sosial, whatsapp group. Foto: Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan penyimpangan seksual gay yang beroperasi melalui media sosial, whatsapp group. Empat orang ditangkap karena diduga terlibat, termasuk seorang mahasiswa dan guru honorer.

Empat tersangka yang kini ditahan adalah: MI (21), mahasiswa asal Gubeng, Surabaya, yang berperan sebagai administrator grup WhatsApp “INFO VID” untuk mengumpulkan komunitas gay.

NZ (24), pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya, anggota aktif yang mengirim video hubungan sejenis dan mencari pasangan.

FS (44), pegawai swasta asal Dukuh Pakis, Surabaya, juga aktif mengirim video pornografi dan mencari pasangan.
S (66), petani asal Kudu, Jombang, diduga mengirim foto organ intim.

Para tersangka mendapatkan informasi grup WA dari grup Facebook “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.” Grup WA itu memiliki sekitar 3.000 anggota, sementara grup FB-nya memiliki sekitar 11.400 anggota dari Jatim, provinsi lain, bahkan luar negeri.

Operasi Sejak Januari 2025

Menurut Kompol Noviar Anindhita M, Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, para tersangka mulai beroperasi sejak Januari 2025. NZ bergabung Februari 2025, FS Maret 2025, dan S Mei 2025. Mereka aktif mengirim konten pornografi dengan dalih mencari pasangan, puncaknya pada 2 Juni 2025.

Polisi menyita empat unit handphone, belasan akun media sosial (Facebook dan WA), tangkapan layar konten pornografi, serta perangkat lainnya.

Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan motif para tersangka adalah mencari fantasi seksual dan pasangan melalui grup tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut