get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Polinema Memanas, Kuasa Hukum Awan Setiawan Kritik Pernyataan Direktur Supriatna

Konflik Memanas di Polinema, Kuasa Hukum Eks Direktur Bongkar Dugaan Skandal Lain

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:09 WIB
header img
Perseteruan antara mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, dan Direktur saat ini, Supriatna Adhisuwignjo, mencuat ke publik setelah munculnya pernyataan kontroversial dari Supriatna. Foto iNewsSurabaya/lukman

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

"Kalau memang ingin menunjukkan integritas, selesaikan juga proyek-proyek bermasalah yang sedang berlangsung. Jangan hanya membidik masa lalu. Kami minta publik dan media mulai fokus pada masalah nyata yang sedang terjadi," tegas Didik.

Ia juga mengimbau agar media turut serta mengawal kasus pembangunan Gedung AC yang mangkrak. Menurutnya, proyek itu adalah cerminan lemahnya tata kelola dan bisa menjadi sumber korupsi baru.

"Teman-teman media jangan diam. Gedung AC yang terbengkalai itu bukan hanya masalah bangunan, tapi simbol dari krisis manajemen. Publik berhak tahu," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan tanah adalah masalah individu, bukan institusi.

“Perlu kami luruskan, ini adalah persoalan pribadi, bukan persoalan kampus Polinema secara keseluruhan,” ujarnya saat menghadiri pengukuhan Guru Besar, Kamis (12/6/2025).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun anggaran 2019–2020. Mereka adalah AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, pihak swasta penjual tanah.

“AS dan HS diduga melakukan pengadaan tanah dengan cara melawan hukum serta terdapat penyimpangan prosedur dan administrasi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut