get app
inews
Aa Text
Read Next : Wajib Tahu! Semua Tempat Usaha di Surabaya Kini Harus Sediakan Lahan Parkir dan Jukir Resmi

Atasi Parkir Liar di Surabaya, Prof Rossanto: Perlu Solusi Sistematis, Bukan Represif

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:31 WIB
header img
Prof Rossanto Dwi Handoyo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Foto: iNewsSurabaya/Humas Unair

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyegelan sejumlah minimarket di Surabaya oleh Wali Kota karena pelanggaran aturan parkir menimbulkan kontroversi. Meskipun pemerintah berupaya tegas terhadap parkir liar, kebijakan ini dipertanyakan proporsionalitas dan keadilannya.

Prof Rossanto Dwi Handoyo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, menilai tindakan penyegelan minimarket tersebut lebih mencerminkan kelemahan tata kelola parkir daripada persoalan penegakan hukum semata. 

"Masalahnya ada di sistem parkir, tetapi yang dihukum justru pemilik minimarket. Ini tidak proporsional," jelasnya.

Prof. Rossanto menegaskan bahwa pendekatan represif, meskipun menciptakan efek jera, tidak akan menyelesaikan masalah akar jika tidak diiringi reformasi sistem. Ia menilai pendekatan edukatif selama ini kurang efektif karena minimnya sistem pendukung yang kuat. 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa minimarket bukanlah satu-satunya usaha dengan lahan parkir terbuka. 

"Jika hanya menyasar minimarket, kesan tebang pilih tak terhindarkan. Ini menciptakan ketimpangan, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang mandiri," tambahnya. Ia khawatir kebijakan seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha akan membebani pelaku UMKM.

Ia juga mengkritik sistem pajak parkir yang ada. "Pemerintah memungut pajak parkir tanpa sistem yang bisa menghitung jumlah kendaraan dan nilai transaksinya secara akurat," terangnya.

Sebagai alternatif untuk menertibkan parkir liar, Prof. Rossanto mengusulkan tiga solusi. Pertama, kerja sama dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi untuk memastikan parkir tetap gratis bagi masyarakat, dengan pajak dihitung dari data aktual. 

Kedua, sistem retribusi resmi oleh juru parkir yang ditunjuk pemerintah dengan tarif wajar; dan ketiga, retribusi dibayar oleh minimarket, bukan masyarakat. 

Namun, opsi terakhir dinilai kurang ideal karena menambah beban usaha dan berpotensi menaikkan harga barang. "Dengan pendekatan pertama, parkir tetap gratis, minimarket cukup berkolaborasi dan menyesuaikan sistem tanpa terbebani sepihak," ujarnya.

Prof Rossanto menuturkan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan. "Jika pemerintah ingin parkir gratis, harus ada insentif dan sistem teknis bagi pelaku usaha. Jika ingin menarik penerimaan, sistem pelaporan harus transparan dan sistematis," tegasnya. 

"Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan membutuhkan kebijakan publik yang mendukung iklim usaha, bukan memperumitnya. Solusi adil dan efektif hanya bisa lahir dari kolaborasi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut