Mantan Marketing Freelance Didakwa Tipu Investasi Saham Rp1,2 M, Gunakan Nama Perusahaan Sekuritas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang mantan marketing freelance, Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025), atas dugaan penipuan investasi saham fiktif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati mendakwa Amelia melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa aksi penipuan ini terjadi sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023. Selama periode tersebut, terdakwa diduga menggunakan nama PT Chrimacore—tempat ia pernah bekerja sebagai marketing freelance—untuk mengelabui korban bernama Shierine Wangsa Wibawa.
“Terdakwa menawarkan investasi palsu dengan mengatasnamakan PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas. Padahal, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan produk investasi saham seperti yang ditawarkan kepada korban,” ujar JPU Estik.
Amelia menjanjikan imbal hasil (return) sebesar 10 persen setiap dua bulan, dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadinya. Tak hanya itu, terdakwa bahkan memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham yang mencantumkan logo resmi PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas guna meyakinkan korban.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa kemudian mengaku memiliki perusahaan sendiri bernama PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diklaim bergerak di bidang keuangan. Dengan dalih profesionalisme dan legalitas usaha, Amelia kembali menawarkan investasi fiktif menggunakan nama perusahaannya tersebut.
Total dana yang berhasil dihimpun dari korban mencapai Rp1,21 miliar. Dari jumlah tersebut, korban sempat menerima pengembalian dan hasil penjualan barang-barang milik terdakwa senilai Rp844,22 juta. Namun, hingga kini, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp373,78 juta yang belum dikembalikan.
Puncak aksi manipulatif terdakwa terjadi saat ia menumpang tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir 2023. Dengan alasan sedang dikejar-kejar nasabah lain, Amelia bahkan menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual demi menutupi utang investasi yang tak kunjung dibayar.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan klarifikasi langsung ke PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas, yang kemudian membantah memiliki produk investasi seperti yang ditawarkan terdakwa.
Atas seluruh perbuatannya, Amelia terancam hukuman pidana penjara. Proses hukum masih terus berjalan, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Arif Ardliyanto