Polisi Ungkap Pencurian Rp3 Juta di Banyuwangi dalam 1x24 Jam, Pelaku Remaja 15 Tahun
Polisi bergerak cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku. RP kemudian diamankan di rumahnya hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain: 1 kaos hitam bertuliskan huruf China warna abu-abu, 1 celana hitam, 1 topi hitam bergambar panda, 1 unit CCTV dalam kondisi rusak dan 1 flashdisk berisi rekaman video aksi pelaku saat masuk dan keluar toko
Saat ini, RP telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama bagi pemilik usaha.
Editor : Arif Ardliyanto