Wamenkumham Otto Hasibuan Beri Tips Sukses Jadi Advokat, Jangan Tergoda Suap dan Barang Mewah
Dalam kesempatan itu, Otto juga mengingatkan agar para advokat tidak melanggar kode etik, terutama terkait praktik suap. Ia mencontohkan kasus yang menjerat advokat Lisa Rahmat saat membela kliennya Gregorius Ronald Tanur, yang menjadi sorotan publik dan mencoreng nama baik profesi advokat.
“Kasus seperti itu harus jadi pelajaran. Peradi sangat serius dan tidak main-main dalam menindak pelanggaran etika. Kita ingin membangun citra advokat yang bersih dan terhormat,” tegas Otto.
Otto juga menyampaikan bahwa Peradi adalah organisasi tunggal (single bar) yang memiliki wewenang dalam melaksanakan fungsi negara terkait profesi advokat. Hal itu termasuk tanggung jawab dalam pendidikan, pengawasan, dan pembinaan advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Logo Peradi bukan sekadar simbol, tetapi mencerminkan kewenangan tunggal dalam menjaga kualitas dan martabat profesi advokat di Indonesia,” tutup Otto Hasibuan.
Editor : Arif Ardliyanto