Surabaya Terapkan Aturan Jam Malam, Cegah Tawuran dan Tingkatkan Kualitas Belajar, Begini Kata DPRD
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya tengah merancang kebijakan baru berupa pembatasan jam malam bagi anak-anak. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Langkah tersebut direspons positif oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, yang menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis menjawab tantangan sosial di kalangan remaja.
“Jam malam bukan sekadar aturan keluar rumah. Ini adalah bentuk perlindungan agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam aktivitas yang membahayakan masa depan mereka, seperti tawuran, narkoba, dan pergaulan bebas,” ujar Ghoni, Selasa (24/06/2025).
Abdul Ghoni menekankan bahwa suksesnya kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga. Menurutnya, tanggung jawab pengawasan anak bukan hanya pada pemerintah atau aparat, tetapi juga pada orang tua.
“Kalau anak belum pulang pukul 10 malam, orang tua harus bertindak. Kita tidak bisa menyerahkan semuanya pada aparat,” tegasnya.
Selain aspek sosial, Ghoni menilai kebijakan pembatasan jam malam ini dapat memberikan dampak positif terhadap disiplin belajar anak-anak di Surabaya. Ia mengungkapkan, kebiasaan anak yang sering keluar malam dapat memengaruhi kualitas tidur dan konsentrasi mereka di sekolah.
“Jika anak-anak bisa pulang dan istirahat lebih awal, mereka akan lebih siap menyerap pelajaran keesokan harinya. Ini investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan kita,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pembatasan jam malam tidak akan berlaku bagi anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar tambahan seperti les atau bimbingan belajar.
“Kami tetap mendorong anak-anak untuk belajar. Tapi jika mereka hanya berkeliaran tanpa tujuan, itu yang akan kami tindak tegas,” kata Eri.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot akan melakukan tindakan preventif terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, guna menjaga keamanan dan kenyamanan kota.
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat. Menurut Abdul Ghoni, pendekatan yang inklusif dari Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan ini lebih mudah diterima dan dijalankan secara efektif di lapangan.
“Jika ini berjalan baik, yang kita lindungi bukan cuma keamanan malam hari. Tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto