Waspada! Anak Keluar Malam di Surabaya Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Jam Malam Terbarunya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang mengatur larangan aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Langkah tegas ini diambil oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai bagian dari komitmen terhadap inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, sekaligus untuk menekan angka kenakalan remaja dan potensi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga keterlibatan dalam komunitas berbahaya.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Jam malam ini bukan bentuk hukuman, tapi perlindungan," ujar Wali Kota Eri, Sabtu (21/6/2025).
Apa Itu Jam Malam Anak di Surabaya?
Dalam edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selama rentang waktu yang ditetapkan, anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua.
- Dalam kondisi darurat atau alasan kesehatan yang mendesak.
- Bersama orang tua/penanggung jawab secara langsung.
Editor : Arif Ardliyanto