Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tertangkap TNI Curi Kabel, Komplotan Pencuri yang Libatkan Oknum Wartawan Dibebaskan Polisi, Ada Apa
Advertisement . Scroll to see content

Kos Ilegal di Mojokerto Jadi Sarang Prostitusi Online, Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:25 WIB
  • author Aries
Kos Ilegal di Mojokerto Jadi Sarang Prostitusi Online, Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia
Operasi gabungan yang digelar aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto pada Selasa pagi (24/6/2025) mengungkap praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di sejumlah rumah kos ilegal. Foto iNewsSurabaya/aries

Seluruh pasangan yang terjaring razia langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Pihak pemilik usaha kos dan hotel diminta segera mengurus izin operasional dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan ketertiban umum dan menindak tempat-tempat usaha yang menyalahi aturan,” tegas Abdur.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sementara pelanggaran administratif akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan daerah.

Sebagai bentuk penegakan perda, Satpol PP Kota Mojokerto mengingatkan seluruh pengusaha penginapan untuk tidak mengabaikan aspek legalitas usaha. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dengan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran norma sosial.

“Bagi pasangan yang tertangkap di kamar tanpa status pernikahan, kami lakukan pembinaan dan pencatatan identitas. Sementara pemilik kos diminta bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di tempatnya,” pungkas Abdur.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut