get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan di Masjid Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

7 Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Pengusaha Mebel Jombang oleh Istri Siri

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:04 WIB
header img
Pengusaha mebel Jombang dibunuh istri sirinya dengan diracun, dipukul balok, lalu ditusuk. Pelaku sempat buron 42 hari sebelum menyerahkan diri. Foto iNewsSurabaya/Zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id –  Kasus kematian tragis Lukman Hakim (46), pengusaha mebel asal Jombang, akhirnya terungkap sebagai pembunuhan berencana. Ia diduga dibunuh oleh istri sirinya, Fauziah Prihatiningsih (47), di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:

  1. Korban Ditemukan Tewas Mengenaskan

    • Jenazah Lukman ditemukan membusuk di dalam kamar rumah kontrakan, tertutup selimut, bantal, dan kasur.

    • Untuk mengelabui warga, pelaku menyebarkan racun tikus agar bau bangkai dianggap berasal dari hewan mati.

  2. Pelaku Menyerahkan Diri Setelah 42 Hari Buron

    • Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025, setelah menghilang selama 42 hari pasca-kejadian yang terjadi pada 13 Mei 2025.

  3. Pembunuhan Direncanakan

    • Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida (potas).

    • Dua hari kemudian, ia melarutkan empat butir potas dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi korban setiap pagi.

  4. Eksekusi Sadis Setelah Korban Keracunan

    • Setelah menunjukkan gejala keracunan, Fauziah memindahkan tubuh Lukman ke kamar dengan bantuan orang lain, mengaku korban hanya mabuk.

    • Di kamar, Fauziah memukul kepala korban dengan balok kayu lalu menikam dada korban dengan pisau dapur.

  5. Barang Bukti dan Hasil Autopsi

    • Polisi menyita balok kayu dan pisau yang digunakan pelaku.

    • Hasil autopsi menunjukkan luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.

  6. Identitas Pelaku dan Korban

    • Korban: Lukman Hakim, warga Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

    • Pelaku: Fauziah Prihatiningsih, warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, yang merupakan istri siri korban.

  7. Motif Masih Didalami

    • Dugaan sementara polisi adalah adanya konflik rumah tangga yang berujung dendam. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut