get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Jombang Gelar Razia Mendadak Bareng Polisi Pagi Hari, Begini Hasilnya

Pria Empat Anak Gadaikan Mobil Rental, Ditangkap Polisi di Bekasi Setelah 8 Bulan Buron

Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:51 WIB
header img
Seorang pria berinisial SDS (40), warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental. Foto iNewsSurabaya/zainul

Dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta. Uang hasil gadai itu disebutnya digunakan untuk menutupi kebutuhan material proyek. 

"Mobil itu memang saya sewa, dan ada niat untuk membayar. Tapi kondisi di lapangan mendesak," kata SDS dalam pengakuannya kepada polisi.

Kini, SDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut