Ulul Albab: Haji Furoda Butuh Akad Wakalah dan Ju’alah untuk Kepastian Jamaah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Setiap tahun ribuan umat Islam Indonesia berikhtiar menunaikan haji furoda, jalur keberangkatan ibadah haji dengan visa mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah.
Meski tidak termasuk antrian reguler, jalur ini menjadi harapan bagi yang terpanggil secara spiritual dan memiliki kesiapan finansial untuk berangkat lebih cepat.
Namun, Ketua Litbang DPP AMPHURI sekaligus Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab, menegaskan bahwa pelaksanaan haji furoda harus tetap dalam koridor fiqih yang benar agar sah secara syariah.
"Visa furoda memang legal menurut hukum Arab Saudi, tapi dari sisi hukum Indonesia masih ada kekosongan regulasi teknis. Dalam konteks ini, peran moral Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat strategis," ujarnya.
Ulul Albab menegaskan pentingnya penyusunan akad secara syar'i untuk melindungi jamaah dari risiko ketidakjelasan atau penipuan.
"Masih banyak kasus jamaah dijanjikan keberangkatan sementara visa belum pasti. Ini termasuk akad yang mengandung gharar atau ketidakjelasan yang diharamkan dalam fiqh muamalah," jelasnya mengutip al-Zuhaili dalam kitab*al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Sebagai solusi, Ulul Albab menyarankan penggunaan akad wakalah bil ujrah, yakni akad perwakilan dengan imbalan tertentu dan transparansi risiko keberhasilan visa.
"PIHK bertindak sebagai wakil resmi, dan jamaah mengetahui bahwa keberangkatan tidak pasti. Jika visa berhasil, PIHK berhak atas ujrah bila gagal, dana dikembalikan," tuturnya.
"Alternatif lain adalah akad ju'alah yang mengatur imbalan hanya jika usaha berhasil, model yang telah diakomodasi fatwa DSN-MUI dan praktik perbankan syariah kontemporer," sambungnya.
Untuk itu AMPHURI juga mendorong standarisasi akad haji furoda berbasis fiqh muamalah yang tertulis jelas dan dijelaskan kepada jamaah sebelum pembayaran, lengkap dengan hak, kewajiban, dan klausul pembatalan.
"Selain itu edukasi jamaah sangat penting agar niat baik didukung akad yang sah," tambah Ulul Albab.
Program haji furoda memang eksklusif dan menuntut tanggung jawab moral serta syar'i yang besar dari penyelenggara. Ulul Albab mengingatkan agar layanan premium ini tidak berubah menjadi lahan keluhan atau gugatan akibat kelalaian penyusunan akad secara halal dan transparan.
Editor : Ali Masduki