Disabilitas Jadi Korban Pencabulan Pemilik Sewa Sepeda Listrik di Surabaya, Ini Kronologinya Lengkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas kembali mengguncang Surabaya. Seorang pria lansia berinisial MS (65), yang dikenal sebagai pemilik jasa penyewaan sepeda listrik di kawasan Indrapura, tega mencabuli perempuan disabilitas ganda dan tuli berinisial F (26). Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku sendiri, Jumat (26 Juni 2025).
Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah MS dengan maksud menyewa sepeda listrik. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, korban justru ditarik masuk ke dalam rumah oleh pelaku.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban, lalu membawanya naik ke lantai dua. Di dalam kamar itulah tersangka melancarkan aksinya," ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, saat konferensi pers pada Minggu (29/6/2025).
Setelah melakukan tindakan bejat tersebut, pelaku bahkan memberikan sepeda listrik secara cuma-cuma kepada korban, seolah ingin membungkamnya.
Aksi MS akhirnya terbongkar saat korban menceritakan insiden tragis itu kepada pengurus kampung dengan menggunakan bahasa isyarat, mengingat kondisi fisiknya yang tuli dan mengalami disabilitas ganda.
Kukuh Setya, pendamping korban sekaligus tokoh masyarakat setempat, menuturkan bahwa korban mengalami trauma berat, baik secara mental maupun sosial. "Korban sangat terpukul. Ia kesulitan berinteraksi dan membutuhkan pendampingan intensif," ujarnya.
MS sempat mengelak dan mengaku bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, pihak keluarga korban tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung menangkap pelaku dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan pencabulan.
Kukuh Setya mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas.
“Negara harus hadir. Hukuman seperti kebiri kimia patut dipertimbangkan agar memberi efek jera dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto