Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Banyuwangi, Polres Gresik Tangkap Pasangan Kekasih di Hotel
Berbekal pengakuan para tersangka, petugas langsung memburu Tomi dan Yuli. Mereka ditangkap saat menginap bersama di sebuah hotel di Surabaya. Dari penggeledahan, polisi menemukan: 147 butir ekstasi putih logo Mercy, 24 butir ekstasi kuning logo Ferrari, Enam paket sabu-sabu, masing-masing seberat: 86,59 gram, 0,8 gram, 0,78 gram, 0,77 gram, 0,175 gram, dan 0,75 gram.
Selain itu, ada lima paket besar sabu lainnya disimpan di tempat kos, masing-masing seberat 99,68 gram, 99,66 gram, 99,62 gram, 99,63 gram, dan 88,80 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari lima tersangka mencapai 613,161 gram sabu-sabu dan 171 butir inex atau sekitar 45,931 gram ekstasi.
“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang menargetkan wilayah Gresik dan Banyuwangi,” tegas AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik.
Kelima tersangka kini ditahan di Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Ahmad Yani.
Editor : Arif Ardliyanto