Skandal Korupsi DPRD di Jatim Kian Mengkhawatirkan, Pengamat: Ini Masalah Sistemik!
Kekhawatiran Singgih bukan tanpa dasar. Kasus terbaru yang menyeret empat anggota DPRD Jatim menunjukkan bahwa pola lama belum juga berubah. Keempatnya diduga menerima suap demi meloloskan dana hibah Pokmas lewat pokir.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, divonis sembilan tahun penjara karena kasus serupa. Nama mantan Ketua DPRD, Kusnadi, juga muncul dalam pusaran kasus, meski saat ini masih berstatus saksi.
Di Surabaya, tiga mantan anggota dewan—Darmawan, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy dijatuhi vonis atas korupsi Jasmas senilai Rp5 miliar. Mereka divonis antara 1,5 hingga 2,5 tahun penjara oleh pengadilan pada 2020.
Sementara itu, kasus megakorupsi di Kota Malang pada 2018 menjadi sejarah kelam legislatif daerah. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD terjerat kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Meski Wali Kota Moch Anton ikut dijerat, sebagian besar eksekutif terbukti tidak terlibat.
“Perlu dipahami, tidak semua kasus menyeret eksekutif. Investigasi harus fokus pada bukti, bukan asumsi,” tegas Singgih.
Menutup pernyataannya, Singgih menyerukan pembenahan internal di DPRD dan sistem anggaran publik yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menekankan, tuntutan publik terhadap integritas semakin tinggi.
“Kalau DPRD tidak segera berubah, mereka akan terus jadi sumber masalah, bukan solusi. Legislatif seharusnya jadi benteng demokrasi, bukan ladang korupsi,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto