get app
inews
Aa Text
Read Next : PKPU Ditolak, Pengadilan Buktikan Jawa Pos Tidak Punya Utang Dividen ke Dahlan Iskan

Bukti Saham dan Akta Otentik Muncul, Polemik Kepemilikan PT DNP oleh Jawa Pos Memanas

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:03 WIB
header img
Gedung Graha Pena Jawa Pos, tangkapan layar akun instagram. @Grahapenasurabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali mencuat ke permukaan. Pihak Jawa Pos melalui kuasa hukumnya, Daniel Julian Tangkau, menyampaikan bahwa seluruh proses pendirian dan penyertaan modal ke PT DNP dilakukan secara sah dan terdokumentasi lengkap.

“Sejak awal, Jawa Pos selalu mengedepankan penyelesaian yang damai dan berdasarkan fakta hukum. Kami tidak akan melibatkan diri dalam perdebatan yang tak berdasar,” ujar Daniel saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Daniel membeberkan sejumlah dokumen yang memperkuat klaim bahwa PT DNP merupakan anak usaha resmi dari PT Jawa Pos. Di antaranya: Laporan Perusahaan Tahun 1990, disahkan dalam RUPS 1991, yang mencantumkan rencana pendirian media mingguan Dharma Nyata, Laporan Perusahaan Tahun 1991, disahkan dalam RUPS 1992, yang menyebutkan penyertaan modal Jawa Pos ke PT DNP dan Laporan Keuangan 1992, hasil audit Paul Lembong & Rekan, menyatakan secara eksplisit investasi saham Jawa Pos di PT DNP.

Tak hanya itu, Daniel juga menunjukkan bukti transaksi berupa tanda terima pembelian saham, rekening koran perusahaan, serta lembar pembagian laba yang menegaskan pembayaran dividen kepada Jawa Pos—bahkan ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan.

“Terdapat juga akta otentik dari Pak Dahlan dan Ibu Nany Widjaja yang menyebutkan seluruh dana pendirian PT DNP berasal dari Jawa Pos,” tegas Daniel.

Daniel menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, pihak Jawa Pos tetap pada posisi memperjuangkan kejelasan hukum dan pelurusan fakta sejarah kepemilikan.

“Kami hanya ingin mengembalikan kebenaran ke tempatnya. Semua proses ini adalah ikhtiar untuk menjaga marwah hukum dan perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menilai ada kejanggalan dalam sikap Jawa Pos. Menurutnya, permintaan Dahlan untuk memperoleh salinan dokumen justru dipersulit, padahal arsip-arsip tersebut tersimpan di kantor pusat Jawa Pos.

“Kenapa sulit diberikan? Apa yang sebenarnya ditutupi? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Johanes.

Ia juga mengkritik keterlibatan pengurus baru Jawa Pos yang disebutnya tidak memiliki sejarah membangun perusahaan tersebut. Menurut Johanes, tidak pantas jika pihak yang tidak berada di garis depan saat Jawa Pos dibangun kini mengklaim kepemilikan atas unit-unit usaha seperti DNP.

“Jika memang ada pengalihan kepemilikan yang sah, mana buktinya? Jika tak ada bukti pembayaran ke Pak Dahlan, maka itu hanya klaim sepihak,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut