get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Bulan Tak Bertemu Anak, Silvana Perjuangkan Keadilan Sebagai Seorang Ibu yang Difitnah Eks Suami

Jadi Tersangka Dahlan Tak Sendiri, Ini Sosok yang Terseret, Begini Reaksi Pengacaranya

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:47 WIB
header img
Johanes Dipa, selaku pengacara Dahlan, menyebut proses penetapan tersebut janggal dan menyiratkan indikasi pembunuhan karakter terhadap kliennya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memicu respons keras dari pihak kuasa hukum. Johanes Dipa, selaku pengacara Dahlan, menyebut proses penetapan tersebut janggal dan menyiratkan indikasi pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan, menyusul laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Kami benar-benar kaget. Klien kami bukanlah pihak yang dilaporkan, hanya NW. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Dipa dalam pernyataannya kepada media, Selasa (8/7/2025).

Menurut Dipa, Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali dan selalu bersikap kooperatif. Bahkan, dalam salah satu pemeriksaan, mantan CEO Jawa Pos itu dimintai keterangan hingga larut malam.

“Penyidik sendiri dalam gelar perkara sebelumnya sempat menyatakan bahwa laporan hanya ditujukan kepada NW. Maka kami heran, mengapa sekarang Pak Dahlan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dipa menduga, penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan proses hukum lain yang tengah berjalan, yakni permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami menduga ada kaitannya dengan gugatan PKPU. Bisa jadi ini merupakan bentuk tekanan balik terhadap upaya hukum yang sedang kami tempuh,” jelas Dipa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut