Jadi Tersangka Dahlan Tak Sendiri, Ini Sosok yang Terseret, Begini Reaksi Pengacaranya
Pihak kuasa hukum juga menyoroti transparansi aparat kepolisian dalam menyampaikan informasi. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka seharusnya terlebih dahulu diberitahukan kepada pihak terkait, bukan justru tersebar ke media lebih dulu.
“Kalau memang benar Pak Dahlan sudah menjadi tersangka, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada kami. Ini seperti ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Dipa penuh tanda tanya.
Penetapan Dahlan dan NW sebagai tersangka tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan), serta Pasal 55 KUHP. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk membela klien mereka. “Kami akan pelajari dokumen penetapan tersangka ini. Jika ditemukan kejanggalan hukum, kami tidak segan menempuh praperadilan,” tegas Dipa.
Editor : Arif Ardliyanto