Modus Silat Palsu, Mahasiswi Cantik dan Komplotannya Rampas HP Mahasiswa di Nganjuk
Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:13 WIB
AKP Pujo Santoso menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat harus tetap waspada dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto