get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Judi Sabung Ayam Banyuwangi Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Arena Kosong

Heboh Mahasiswa Peras Pejabat Dindik Jatim, Ternyata Ormasnya Fiktif dan Anggotanya Hanya Dua

Kamis, 24 Juli 2025 | 21:34 WIB
header img
Dua mahasiswa di Surabaya ditangkap Polda Jatim karena diduga memeras Kepala Dindik Jatim dengan mengatasnamakan ormas fiktif. Mereka terancam 9 tahun penjara. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi nekat dua mahasiswa di Surabaya berakhir di tangan aparat kepolisian. Mereka ditangkap karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim), Aries Agung Paewai, dengan mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang ternyata fiktif.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Unit II Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Dua pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak. Keduanya merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula dari surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dikirim kedua tersangka kepada Aries Agung Paewai. Aksi tersebut rencananya digelar pada 21 Juli 2025 oleh ormas yang mereka sebut sebagai Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

“Dalam surat itu, mereka mendesak agar Kepala Dindik Jatim segera dijadikan tersangka atas tuduhan korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri anggota TNI,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Namun belakangan diketahui, ormas FGR tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi dan hanya berisi dua orang, yakni para tersangka sendiri.

Pertemuan antara perwakilan Aries Agung Paewai dan tersangka sempat dilakukan secara tertutup. Dua saksi bernama Iqbal dan Fahri mengaku bertemu dengan pelaku di sebuah kafe. Di sana, kedua belah pihak menyepakati pemberian uang tunai sebesar Rp50 juta dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi batal digelar dan konten tuduhan di media sosial dihapus.

Namun saat pertemuan itu, uang yang tersedia hanya Rp20,05 juta. Tak lama setelah transaksi berlangsung, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap kedua pelaku. Barang bukti berupa uang tunai dalam paper bag, surat pemberitahuan demo, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor turut diamankan.

Kini, kedua mahasiswa tersebut mendekam di tahanan Polda Jatim dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

“Kami mengimbau masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa, untuk tidak menyalahgunakan hak berpendapat demi kepentingan pribadi, apalagi dengan modus pemerasan,” tegas Kombes Jules.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut