Untuk itu, dia berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.
“Serta meminimalisasi pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegasnya.
Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. “Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” tutur Wisnu.
Editor : Arif Ardliyanto