get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

Hati-Hati! Triwulan Pertama, 67 Notaris ‘Nakal’ Dilaporkan ke MKN dan MPW Jatim

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:14 WIB
header img
Selama triwulan pertama 2022, tercatat ada 67 notaris yang diadukan karena diduga bermasalah.

Untuk itu, dia berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.

“Serta meminimalisasi pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegasnya.

Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. “Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” tutur Wisnu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut