Incar Pendapatan Parkir, Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Area Usaha
Selain pemasangan CCTV, Pemkot Surabaya juga mendorong pengelola parkir untuk menggunakan sistem aplikasi pembayaran. Cara ini dinilai lebih modern sekaligus memudahkan pencatatan pajak yang langsung terintegrasi secara digital.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi perhitungan manual. Pendapatan pajak akan otomatis tercatat, sehingga lebih efisien dan akurat,” jelas Eri.
Kebijakan pemasangan CCTV di area parkir memiliki dasar hukum yang kuat. Wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta hubungan harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Transparansi pajak parkir diyakini akan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mempercantik wajah Kota Pahlawan.
Editor : Arif Ardliyanto