Incar Pendapatan Parkir, Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Area Usaha
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang transparan. Salah satu langkah terbaru adalah pemasangan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir milik tempat usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan menekan pelaku usaha, melainkan menciptakan ekosistem bisnis yang jujur dan terbuka. CCTV dipasang bukan di dalam area kasir, melainkan di halaman parkir untuk memantau jumlah kendaraan yang masuk.
“Budaya Arek Surabaya itu adalah keterbukaan. Pemerintah tidak boleh seperti ‘maling’ yang datang hanya untuk menunggu atau menuduh. Dengan transparansi, pengusaha dan pemerintah bisa saling menghargai,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).
Eri menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah terbaru, besaran pajak parkir yang wajib disetorkan ke Pemkot kini hanya 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen.
Artinya, jika tarif parkir motor Rp2.000, maka Rp200 masuk ke kas daerah. Dana ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan gratis bagi warga Surabaya.
“Jumlah kendaraan yang masuk akan terekam jelas lewat CCTV. Jadi tidak ada pihak yang dirugikan karena semuanya terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain pemasangan CCTV, Pemkot Surabaya juga mendorong pengelola parkir untuk menggunakan sistem aplikasi pembayaran. Cara ini dinilai lebih modern sekaligus memudahkan pencatatan pajak yang langsung terintegrasi secara digital.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi perhitungan manual. Pendapatan pajak akan otomatis tercatat, sehingga lebih efisien dan akurat,” jelas Eri.
Kebijakan pemasangan CCTV di area parkir memiliki dasar hukum yang kuat. Wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta hubungan harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Transparansi pajak parkir diyakini akan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mempercantik wajah Kota Pahlawan.
Editor : Arif Ardliyanto