Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Ricuh, Pintu Didobrak Petugas Pengadilan Negeri
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elit Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, berlangsung menegangkan pada Kamis (21/8/2025) siang. Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menggunakan tindakan tegas setelah penghuni menolak membuka pintu dan menghalangi jalannya eksekusi.
Rumah berukuran 120 meter persegi itu menjadi objek sengketa setelah dilelang bank dan dimenangkan oleh pemohon bernama Steven Nugraha. Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, penghuni rumah, Liem Lie Thjing, tetap menolak untuk mengosongkan bangunan.
“Sejak saya memenangkan lelang, rumah ini tidak bisa saya gunakan karena penghuni tidak mau keluar. Karena itu, saya menempuh jalur hukum hingga akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Steven di lokasi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, petugas juru sita datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Awalnya mereka berusaha persuasif, namun karena seluruh pintu dan pagar terkunci rapat, petugas akhirnya mendatangkan tukang kunci untuk membongkar pagar.
Ketika pintu rumah tetap tidak dibuka, juru sita memutuskan mendobrak paksa hingga akhirnya akses masuk berhasil ditembus. Situasi sempat menegang lantaran penghuni tetap bertahan, namun pengosongan akhirnya dapat dilaksanakan.
Juru sita PN Surabaya, Akbar, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sesuai aturan hukum dan demi menjalankan putusan pengadilan.
“Eksekusi ini menyangkut sebidang tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi di Kelurahan Mulyorejo, Surabaya. Semua prosedur sudah ditempuh secara sah,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar hingga rumah tersebut resmi dikosongkan.
Editor : Arif Ardliyanto